| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan harta Bersama penggugat dan tergugat sebagai berikut :
- Tanah seluas ± 1.099 M2 terletak di Desa Mokowu Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Turman
- Sebelah timur berbatas dengan Turman
- Sebelah Selatan berbatas tanah penggugat/Tergugat
- Sebelah barat berbatas dengan Rumiyanto
- Tanah seluas ± 2.936 M2 terletak di Desa Uete Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Alimin Manaha
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan usaha tani
- Sebelah Selatan berbatas dengan Maranai
- Sebelah barat berbatas dengan Alimin manaha
- Tanah seluas ± 2.230 M2 terletak di Desa Uete Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Alimin
- Sebelah timur berbatas dengan orang lain
- Sebelah Selatan berbatas dengan Maranai
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Usaha tani
- Tanah seluas ± 1.270 M2 terletak di Desa Uete Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Maranai
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Usaha tani
- Sebelah Selatan berbatas dengan Herman
- Sebelah barat berbatas dengan Kasmar
- Uang hasil penjualan ketel (penyulingan Nilam) senilai Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah)
- Uang hasil penjualan tanah yang terletak di Desa Uete sebesar Rp. 14.000.000; (empat belas juta rupiah)
- 1 (satu) Unit Mobil merk suzuki pick Up DT 8565 AA, Dan jika dikompensasikan harga mobil tersebut seharga ± Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membagi atau menyerahkan secara sukarela dari harta Bersama sebagaimana petitum point 2 (2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6,) secara proporsi ½ atau 50% untuk Penggugat dan ½ atau 50% untuk tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membagi atau menyerahkan baik dalam bentuk barang atau dalam bentuk kompensasi dari nilai harta Bersama sebagaimana petitum point 2 (2.7) secara proporsi ½ atau 50% untuk Penggugat dan ½ atau 50% untuk tergugat.
- Memerintahkan kepada tergugat untuk membagi atau menyerahkan harta pembagian sebagaimana petitum 3 dan 4 secara sukarela dan atau apabila pembagian atau penyerahan tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan penjualan secara Lelang terhadap obyek harta Bersama sebagaimana tersebut melalui Lembaga Negara yang berwenang dan hasilnya dibagi sesuai proporsi kepada penggugat dan tergugat.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Unaaha berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |