| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Munira Binti Mustamin) sebagai wali dari 2 (dua) orang anak masing-masing bernama Abdul Manaf Bin Haris, Laki-Laki, Lahir di Sorong, 27 Maret 2012, berumur 13 tahun dan Nur Hawa Binti Haris, Perempuan, Lahir di Sorong, 02 September 2016, berumur 9 tahun, untuk mengurus penjualan dan/atau balik nama sertifikat tanah hak milik Nomor : 00772, Surat Ukur Nomor : 86/MTMG/2008, yang terletak di Kelurahan Matalamagi, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat;
- Menyatakan Haris Bin Marsuki (Almarhum) telah meninggal dunia, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/896/2018 dari Rumah Sakit Umum Daerah “SELE BE SOLU” Kota Sorong, Tertanggal 12 Februari 2018 dan/atau Akta Kematian Nomor : 9271-KM-19022018-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Sorong, Tertanggal 19 Februari 2018;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Unaaha dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |